15 February 2013
02/15 Sharing khutbah Jumat
Waris
Kematian merupakan siklus kehidupan. Salah satu dampak dr kematian adalah pembagian warisan. Hal ini sering kali dilupakan, dan tdk mengikuti hukum waris yg telah siatur dlm Islam. Referensi salah satunya adalah KHI Kompilasi Hukum Islam
Tentang waris.
Prinsip harus adil dan proporsional seperti hukum Islam. Bila ada kesepakatan yg lain diantara para ahli waris, maka dilakukan setelah harta dibagi sesuai hukum Islam.
Bisa dikuatkan oleh akta notaris. Tapi hibah waris baru akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia, walaupun pembagian dilakukan sebelum meninggal.
Harta waris perlu dikurangi biaya-biaya yg menjadi beban pewaris, sebelum dibagikan, misal zakat, hutang piutang. Karena ada yg berbuat dholim, maka beban-beban ini sering kali dimanipulasi, sehingga perlu ada hitam putihnya.
Harta waris tdk akan manfaat buat kita kalau kita mendholiminya.
Labels:
Khutbah jumat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment